Tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," ungkapnya.
Hasil komunikasi ketiga tersangka tersebut dengan IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal, tiga perusahaan tersebut bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Ini namanya maling teriak maling --> https://t.co/AuJpN3JSv7
— Faisal Basri (@FaisalBasri) April 19, 2022