Nasional

Ingat! Pejabat Tak Boleh Terima Gratifikasi Lebaran, Apalagi Minta THR

fin.co.id - 20/04/2022, 10:32 WIB

Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA: Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK)

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.

"KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," tukasnya.

Admin
Penulis
-->