“Sementara tubuh korban disimpan terpisah, dengan terikat dibungkus dalam karung yang ditemukan Tim Gabungan di semak-semak jurang,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku RF dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang tentang perlindungan anak.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.