Regional

Super Sadis, Usai Dirudapaksa Tubuh Gadis 10 Tahun Dipisahkan dari Kepalanya oleh Sepupu

Kasus temuan kepala manusia tanpa tubuh di kebun kemiri, Dusun Cungkir, Desa Kahelaan, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu, 13 A

Super Sadis, Usai Dirudapaksa Tubuh Gadis 10 Tahun Dipisahkan dari Kepalanya oleh Sepupu
Ilustrasi - Polisi mengevakuasi jenazah korban ke kamar mayat

“Sementara tubuh korban disimpan terpisah, dengan terikat dibungkus dalam karung yang ditemukan Tim Gabungan di semak-semak jurang,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku RF dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang tentang perlindungan anak. 

“Tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana minimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Berita Terkait