Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz dari Calon Mertua, Nilainya...

fin.co.id - 19/04/2022, 18:43 WIB

Polisi Sita 10 Jam Tangan Mewah Indra Kenz dari Calon Mertua, Nilainya...

Bareskrim Polri menyebut Indra Kenz menghilangkan barang bukti kasus Binomo.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan 10 jam tangan mewah dari ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Jam tangan tersebut disinyalir milik sang calon menantu Indra Kesuma alias Indra Kenz. Pembelian jam tangan diduga dilakukan untuk menyamarkan hasil tindak pidana Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Binomo. Jika ditotal, keseluruhan jam tangan itu ditaksir mencapai Rp8 miliar. 

"Hari ini disita 10 jam tangan mewah dari saudara RP (Rudiyanto Pei)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022.

(BACA JUGA: 8 Jam Diperiksa Penyidik, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan Bareskrim)

Ada pun penyitaan dilakukan usai tim penyidik memeriksa Rudiyanto Pei sebagai tersangka dugaan investasi bodong Binomo pada Senin, 18 April 2022.

Rudiyanto diperiksa bersama sang anak, Vanessa Khong, sejak pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Usai pemeriksaan, keduanya lantas ditahan lantaran diduga menerima aliran dana hasil kejahatan Binomo

(BACA JUGA: Sempat Mangkir, Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim)

Atas perbuatannya, Rudiyanto dan Vanessa disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->