Kasus Suap Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126,1 Miliar

fin.co.id - 19/04/2022, 16:03 WIB

Kasus Suap Bakamla, PT Merial Esa Divonis Denda Rp200 Juta dan Uang Pengganti Rp126,1 Miliar

Ilustrasi persidangan di pengadilan.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis PT Merial Esa membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp126,1 miliar.

Vonis dijatuhkan lantaran perusahaan itu terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan monitoring satellite dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.

"Menyatakan terdakwa PT Merial Esa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat, Selasa, 19 April 2022.

(BACA JUGA: Laporan AS Soroti TWK dan Kasus Etik Lili Pintauli, KPK: Clear, Sanksi Sudah Dijalankan)

Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Dikretur PT Merial Esa yang juga sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam perkara yang sama pada 2017 lalu.

"Menghukum PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp126,135 miliar dikompensasi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar, dan 800 ribu dolar AS, yang kelebihannya agar dikembalikan kepada terdakwa," tambah hakim.

Dengan ketentuan jika PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan masih dapat diperpanjang lagi 1 bulan, namun PT Merial Esa tidak juga membayar uang pengganti dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

(BACA JUGA: KPK Ajak Publik Hormati Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar)

PT Merial Esa terbukti melakukan pidana sebagaimana dakwaan pertama dari Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada PT Merial Esa berupa penutupan seluruh perusahaan selama 1 tahun sebagaimana tuntutan JPU KPK.

"Karena begitu besar, kompleksnya permasalahan dari terdakwa terutama permasalahan penghidupan karyawan yang bekerja pada terdakwa, maka majelis hakim berpendapat bahwa penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban terdakwa sebagai korporasi sedemikian rupa dianggap terlalu memberatkan terdakwa, oleh karena itu majelis hakim dalam memberikan putusan mengenai hal ini dipandang sudah memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam amar putusan," ungkap hakim.

(BACA JUGA: KPK Minta Pimpinan Institusi Larang Bawahannya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022)

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar PT Merial Esa dijatughi hukuman pidana denda Rp275 juta ditambah membayar uang pengganti Rp133.104.444.139 dikurangi uang sudah disita oleh KPK.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, terdakwa PT Merial Esa belum pernah dipidana, terdakwa merupakan tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah atau bekerja," ungkap hakim.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->