"Saya merasa diancam dan dihasut karena ada postingan dia di FB yang memuat foto saya dan istri saya yang isinya itu satu per satu dicicil massa," ujar Guntur.
Guntur menambahkan kalau akun media sosial tersebut juga menuliskan komentar dengan kata-kata disembelih dan dibedil.
Dia pun menilai komentar tersebut sebagai sebuah ancaman serius sehingga melaporkannya ke pihak berwajib.
Laporan Guntur Romli telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1983/IV/2022/SPKT/Polda MetroJaya tanggal 18 April 2022.
(BACA JUGA: Guntur Romli Soal BEM SI Blunder Pernyataan Kebebasan Zaman Orba: Orang Bodoh Gini Kok Bisa Mimpin Demo)
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Guntur, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah pasal.
Tepatnya Pasal 160 dugaan penghasutan, Pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian dan Pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mereka yang sensi banget sama laporan polisi umumnya mereka yang merayakan penganiayaan di jalanan. Mending "lopar lapor".
— Dedek Prayudi - Uki || (ig: @uki_dedek) (@Uki23) April 18, 2022
Respect @GunRomli
Dosen UGM Resmi Dipolisikan soal Unggahan 'Satu Per Satu Dicicil Massa'https://t.co/DCECaGvpuN