“Terkait dua perkara tersebut, kami telah menyerahkan dua orang tersangka berinisial M dan S serta barang bukti berupa 1.190.600 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk. Dari pelanggaran ini ada potensi kerugian negara sebesar Rp953.986.000,” imbuhnya.
Dengan berbagai sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap berbagai pelanggaran khususnya di bidang cukai. Pengawasan dan penanganan perkara secara tegas ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum.
“Kami harap sinergi ini dapat memberi dampak positif dalam mengurangi kasus pelanggaran di bidang cukai,” pungkas Hatta.