Bukan Sekali, Ternyata Pegawai Dishub Makassar Sudah Akan Dieksekusi pada 2020, Tapi Gagal
Upaya pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dishub Makassar, Sulawesi Selatan tidak hanya sekali.
MIA atau Iqbal Asnan bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati.