Nasional . 18/04/2022, 19:27 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana SIber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri segera limpahkan kasus Doni Salmanan ke pihak kejaksaan.
Diketahui Doni Salmanan merupakan tersangka investasi bodor quotex, kasus tersebut akan dilanjutkan pihak kejaksaan.
Kasubdit 1 Dittpidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagol mengatakan, berkas kasus Doni Salmanan akan segera dikirim.
"Berkas tahap satu dikirim hari ini," Pol Reinhard Hutagaol dikutip dari PMJ news pada Senin, 18 April 2022.
(BACA JUGA: Wirda Mansur Pengen Beli 100 Jet Pribadi, Ernest Prakasa: Ya Tuhan)
(BACA JUGA: Pria asal Kebumen Tewas Dalam Kontrakan di Bekasi, Berawal Dari Kecurigaan Teman Kerja, Ada Cairan Pembersih..)
Lanjutnya, Pihak tengah menunggu hasil dari pihak kejaksaan terkait kasus Doni Salmanan.
Renhard, menerusakn penyerahan berkas perkara tahap satu tersebut apakah perlu dilengkapi atau tidak.
Jika dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
Sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita Rp1 miliar dari tangan Z rekan Doni Salmanan di Bandung.
(BACA JUGA: Pria asal Kebumen Tewas Dalam Kontrakan di Bekasi, Berawal Dari Kecurigaan Teman Kerja, Ada Cairan Pembersih..)
Artinya aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex bertambah.
”Masih didalami uang apa itu (Rp1 miliar). Dari Z yang disita itu ya,” ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Minggu 20 Maret 2022.
Dari kalkulasi sementara, aset crazy rich asal Bandung dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi Quotex menembus Rp64 miliar.
Sementara penyidik baru menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com