Nasional

Bukan Cuma ASN, THR dan Gaji Ke-13 Ternyata Diberikan ke 15 Pihak Ini, Termasuk Pensiunan Juga Lho

fin.co.id - 17/04/2022, 10:30 WIB

Masyarakat bisa kembali hidup normal.

Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan.

Termasuk menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(BACA JUGA: Ini Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Serta Jadwal Keberangkatan yang Diadakan Pemprov DKI Jakarta)

“Kami berharap upaya tersebut dapat memberikan semangat kepada seluruh aparatur negara agar terus berkinerja dengan baik sesuai dengan bidang tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terus berperan aktif dalam penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Tjahjo.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga sebagai upaya pemerintah untuk menjaga tingkat daya beli  masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, sehingga perlu strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat.

“Salah satu strateginya adalah melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan untuk mendorong konsumsi kelas menengah menjelang Idulfitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain,” jelas Sri Mulyani.

(BACA JUGA: Bikin Warga Geger, Tiga Mayat Ditemukan di Dalam Rumah)

Selain mengatur pemberian THR, pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan, akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022. 

Pelaksanaan teknis THR maupun gaji ketigabelas lebih lanjut, akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta melalui Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, meminta pada kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah serta petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Dalam pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah daerah juga diminta untuk memperhatikan anggaran yang dimiliki.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya.

 

Admin
Penulis
-->