News

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus korban begal jadi tersangka.

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3
Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya

Amaq Sinta melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi.

Oki dan Pendi tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung.

Sementara, dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid berhasil melarikan diri.

Berita Terkait