Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus korban begal jadi tersangka.
Amaq Sinta melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi.
Oki dan Pendi tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung.
Sementara, dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid berhasil melarikan diri.