Nasional . 16/04/2022, 12:32 WIB
(BACA JUGA: DPR Minta Menteri ESDM Tidak Buat Resah Masyarakat dengan Isu Kenaikan Solar Hingga Gas LPG 3 Kg)
Sebelumya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal yang membunuh pelaku begal tetapi dijadikan tersangka dari Polres Lombok Tengah.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dikutip melalui
polisi Polres Lombok Tengah telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.
Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan Amaq Sinta tidak dapat dipidana.
"Memang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum, akan tetapi dalam kasus ini ada alasan pemaaf karena situasi tertentu (pembelaan terpaksa), sebagaimana diatur pada Pasal 49 KUHP," ujarnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com