Pemprov DKI Adakan Mudik Gratis, Ini Syarat yang Harus Dimiliki Peserta

fin.co.id - 15/04/2022, 20:43 WIB

Pemprov DKI Adakan Mudik Gratis, Ini Syarat yang Harus Dimiliki Peserta

Ilustrasi - Sejumlah penumpang yang ingin mudik lebaran di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program mudik gratis untuk melayani masyarakat pada mudik dan arus balik lebaran tahun ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat untuk mengikuti mudik gratis yakni peserta wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Pengamanan Arus Mudik, Sejumlah U-Turn di Kabupaten Cirebon Ditutup, Hanya Ada Tujuh yang Tidak)

"Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," kata Riza dalam unggahan di Instagram @arizapatria di Jakarta, Jumat, 15 April 2022.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 492 unit bus pemudik dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik.

Sebanyak 22 truk berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik.

(BACA JUGA: Tinjau Persiapan Tol Trans Sumatera, Menteri Basuki Pastikan Siap Dilalui H-10 Mudik Lebaran )

Riza meminta kepada calon pemudik untuk memantau akun media sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan persyaratan lain soal mudik gratis itu.

"Informasi selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih menyusun syarat-syarat itu.

(BACA JUGA: Pemudik Wajib Tahu, Tiga Skema Rekayasa Lalu Lintas yang Bakal Diterapkan, Ganjil Genap, Contra Flow, One Way)

"Persyaratannya salah satunya ber-KTP DKI, akan disampaikan, saat ini sedang disusun persyaratannya," kata Syafrin.

Pihaknya akan mengumumkan program itu melalui website. Nantinya, masyarakat bisa mendaftar melalui online.

"Akan diumumkan lewat website Dishub, tentu secara online akan bisa daftar," katanya.

(BACA JUGA: KPK Minta Pimpinan Institusi Larang Bawahannya Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022)

Admin
Penulis