Nasional

Lawan Jika Bertemu Begal, Pakar Hukum: Polisi Harusnya Beri Penghargaan yang Melawan Begal, Jangan Dibalik

fin.co.id - 15/04/2022, 16:57 WIB

Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," jelasnya.

Oleh karena itu, dalam konsep tersebut polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka ataukah tidak patut sebagai tersangka.

Menurut dia, keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

"Jadi, bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa. Orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia, untuk perlindungan keamanan serta keselamatannya, dan sebagainya," katanya.

 

Admin
Penulis
-->