Regional

Ungkap Sederet Pasal, Akademisi: Korban Begal Habisi Nyawa Pembegalnya Tak Bisa Dipidana

fin.co.id - 14/04/2022, 13:32 WIB

Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya

Untuk menjangkau pemaknaan Pasal 48 maupun Pasal 49, katanya, dapat meninjau aspek teoritis maupun penjelasan dalam Memorie Van Toelichting (penjelasan KUHP). Daya paksa (Pasal 48), dapat digariskan sebagai perbuatan yang dilakukan karena pengaruh atau tekanan dari luar, sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal.

Sementara pembelaan terpaksa di Pasal 49 ayat 1 harus berupa pembelaan, yang terlebih dahulu harus ada hal memaksa sebelum perbuatan, seperti serangan atau ancaman serangan.

Sedangkan kondisi pada Pasal 49 ayat 2, apabila pembelaan terpaksa itu reaksinya keterlaluan, tidak seimbang lagi dengan sifat serangan, sehingga membuat dirinya tidak normal karena perasaan terguncang jiwanya.

"Terguncang jiwanya ini misalnya seperti rasa takut, bingung dan marah," tukasnya.

Dari pemaparan tersebut, Taufan melihat kasus itu dapat memenuhi kategori keduanya, baik daya paksa atau pembelaan terpaksa. Pertimbangannya, tambahnya, melihat kejadian pada malam hari dan peran begal yang dilakukan oleh orang berpengalaman dengan jumlah empat orang.

"Sehingga, apabila itu dapat dibuktikan dengan fakta lain, seperti pemaksaan fisik atau psikis, maka sudah sepatutnya korban S tidak dipidana," ucapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, tinggal membedakan apakah daya paksa atau pembelaan terpaksa. Jika daya paksa, maka pembunuhan itu karena faktor dari luar atau tekanan yang didapatkan, sehingga fungsi batinnya tidak dapat bekerja secara normal.

Jika pembelaan terpaksa karena adanya ancaman atau serangan lebih dahulu, maka ada kondisi tambahan pembelaan terpaksa melampaui batas, yaitu serangan korban S menyebabkan kematian karena guncangan jiwa. Itu semua harus dibuktikan oleh polisi dan dibantu ahli psikologis, menurutnya.

"Tetapi menurut saya hal ini sulit karena faktor pelaku adalah tukang begal, membawa senjata tajam dan berjumlah empat orang," katanya.

Namun, jika ada fakta senjata yang digunakan adalah senjata korban S sendiri, maka pelaku begal tidak menimbulkan bahaya langsung. Selain itu, ada peluang atau cara lain untuk melarikan diri menghindari bahaya, sehingga hal itu dapat dipertimbangkan dalam penerapan pidana dengan memberikan pengurangan.

"Jadi dalam hal ini polisi harus betul-betul cermat dan teliti dalam menelusuri fakta. Mereka tidak punya kewenangan untuk memutuskan masuk dalam kategori overmacht, noodweer, atau tidak; melainkan keputusan itu nantinya ada di tangan hakim pengadilan," ujarnya.

 

 

Admin
Penulis
-->