(BACA JUGA: Kasusnya Sedang Didalami, Oknum Perwira Diduga Lakukan Pencabulan Kepada ART yang Masih SMP)
Kasus ini baru terungkap ketika keluarga korban melapor ke polisi.
Pihak kepolisian kemudian segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lalu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolresta Cirebon. Atas perbuatannya itu, R terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.