Bikin Semangat Kerja! THR, Gaji ke-13 dan Tukin ASN, TNI, Polri Segera Cair, Jokowi Sudah Teken PP

fin.co.id - 14/04/2022, 19:46 WIB

Bikin Semangat Kerja! THR, Gaji ke-13 dan Tukin ASN, TNI, Polri Segera Cair, Jokowi Sudah Teken PP

Masyarakat bisa kembali hidup normal.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara bakal segera cair. 

Presiden Joko Widodo mengatakan, pada 13 April 2022, ia telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara. 

(BACA JUGA: Survei Charta Politika: Petahana Masih Jadi Favorit )

Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Jokowi, Kamis, 14 April 2022.

Jokowi menyebut, aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD," bebernya.

(BACA JUGA: Cek Kondisi Anda ke Dokter jika Alami Jatuh Duduk, Efeknya ke Tulang Ekor)

Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua ASN mendapatkan THR, hanya ASN eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR, sementara ASN eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020 yang meliputi di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sedangkan komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk 2021, THR diberikan untuk para PNS, CPNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, penerima pensiunan, penerima tunjangan. THR diberikan 10 hari sebelum hari Idul Fitri.

Anggaran THR 2021 awalnya sebesar Rp45,4 triliun kemudian dipangkas menjadi Rp30,8 triliun karena Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/PMK.05/2021.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->