Sebelumnya Polda Metro Jaya mengumumkan enam pelaku penganiayaan terhadap Ade Armando resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Muhammad Bagja, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief, Abdul Manaf, dan Komar.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
(BACA JUGA: Soal Pengeroyokan Ade Armando, Imam Masjid New York: Kehadirannya di Tengah Massa Seperti Ini Dipertanyakan)
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan enam tersangka perkara Ade Armando," ujar Kombes Pol Tubagus, Selasa (12/4/2022).
Dari enam tersangka itu, dua diantaranya sudah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Tersangka yang dimaksud ialah Muhammad Bagja diringkus di Jakarta. Satunya lagi, Komar yang ditangkap di kawasan Jonggol, Bogor.
Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.
— M Eddy Soeparno (@eddy_soeparno) April 12, 2022