Bekasi

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan DPR, DP3A Kota Bekasi Bilang Begini

fin.co.id - 12/04/2022, 20:21 WIB

Ilustrasi posisi dalam hubungan seksual

BEKASI, FIN.CO.ID - Ditetapkanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disambut baik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Menurut Kepala DP3A Kota Bekasi, Makbullah, pihaknya sangat mendukung dengan di sahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

(BACA JUGA: Kadispenad: Penyebab Kecelakaan Rombongan KSAD Dudung Diduga Supir Mengantuk)

"Kita sangat mendukung dan bersyukur sekali dengan disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-undang," ucap Makbullah saat dikonfirmasi, Selasa, 12 April 2022. 

Menurutnya, disahkanya UU tersebut menurutnya dapat membuat jera para pelaku seksual agar tidak melakukan hal yang dilarang tersebut.

"Pada intinya kita sangat bersyukur dengan disahkan Undang-undang ini. Karena ini menjadi efek jera yang sangat maksimal terhadap para pelaku, terutama yang intelektual dan paham aturan. Sehingga mereka berpikir 1000 kali untuk melakukan hal tersebut," ungkapnya

Sebelumnya Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (12/04/2022) secara resmi mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(BACA JUGA: Polisi Dalami Peran 17 Orang Terduga Pembakaran Pos Polisi, Yang Belum Tertangkap, Diminta Serahkan Diri )

Dalam peresmian tersebut Puan Maharani juga menjelaskan bahwa proses pembahasan RUU TPKS tersebut merupakan sebuah hasil kerja sama antara Pemerintah, DPR  dan juga elemen masyarakat sipil guna menghapus adanya kekerasan seksual di dilingkungan masyarakat. (Tuahta Simanjuntak)

Admin
Penulis
-->