Kuasa hukum korban, Yaperson Zalik, SH, mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan ini telah sesuai dengan harapan keluarga korban.
“Pelaku yang masih DPO untuk dapat segera ditangkap, itu harapan keluarga korban. Juga, berharap pelaku yang sudah ditangkap dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ungkap Yeperson didampingi kakak korban, Rusman Effendi.