Nasional

Ada 75 Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024, KPU Bakal Undang Secara Berkala

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, telah tercatat 75 partai politik berbadan hukum berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024

Ada 75 Parpol Bisa Ikut Pemilu 2024, KPU Bakal Undang Secara Berkala
Daftar partai politik yang ikut Pemilu 2019.

Ia mengungkapkan bahwa KPU sudah mendapat dukungan dari pimpinan DPR, terutama Badan Anggaran dan Komisi II DPR RI tentang adanya dukungan anggaran.

“KPU sudah mengajukan anggaran dalam kelembagaan sekitar Rp86 triliun, kemudian sudah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp76 triliun. Masih bisa kami hitung lagi, mana yang mendesak, dan perlu dibiayai,” kata Hasyim.

 

Berita Terkait