Nasional . 11/04/2022, 16:19 WIB
(BACA JUGA: Kasus Investasi Bodong Binomo, Bareskrim Limpahkan Berkas Indra Kenz ke JPU)
"Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," kata Ramadhan.
Vanessa Khong bersama ayah dan adiknya Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, terkait bantahan yang disampaikan Vanessa Khong tentang aliran dana Indra Kenz yang diterimanya, Ramadhan menyebutkan, pernyataan tersebut merupakan hak dari pada tersangka.
(BACA JUGA: Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Binomo Indra Kenz)
"Itu adalah hak dari tersangka, tapi proses penyidikan bukan berdasarkan pengakuan dari tersangka, tapi berdasarkan dari pembuktian dari hasil proses untuk penegakan hukum," tutur Ramadhan.
Selanjutnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiga tersangka untuk dimintai keterangannya pada Kamis, 14 April 2022 mendatang.
Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo.
(BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Investasi Bodong Binomo, Perannya Jadi Admin Telegram Indra Kenz)
Empat tersangka lainnya sudah dilakukan penangkapan dan penahanan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com