Regional . 11/04/2022, 22:47 WIB
Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya.
(BACA JUGA: Waspada Nih, Kasus Perdagangan Orang yang Melibatkan WNI Melonjak di Turki)
Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. "Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com