Mudik Gratis 2022 Kemenhub Sudah Dibuka, Buruan Cek di Sini
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) membuka mudik gratis 2022.
2. Calon pemudik yang telah divaksin dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Calon pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
5. Calon pemudik dengan usia di bawah 6 tahun:
Wajib didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.