(BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Kepala Sekolah SD Negeri Tewas di Tempat)
Nilai taruhannya juga tidak terlalu banyak. Sekali main nilai taruhannya antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu.
Dari barang bukti dan pengakuan tersebut, mereka dijerat pasal 303 KUHP.
(BACA JUGA:Suami di Kabupaten Serang Tega Habisi Anak dan Istrinya, Apa Motifnya? Ini Kata Polisi)
Namun, nanti akan dikomunikasikan apakah para nenek tersebut akan dibina atau tidak. "Semua masih dalam proses pemeriksaan," kata Riski Meirika.