Nasional

Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka DNA Pro, Total Jadi 6 Orang

Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 2 tersangka kasus investasi bodong DNA Pro.

Bareskrim Tangkap Lagi 2 Tersangka DNA Pro, Total Jadi 6 Orang
Ilustrasi trading.

(BACA JUGA:Siap-siap, Artis yang Diduga Promosikan DNA Pro Bakal Diperiksa Polisi)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi yang diduga melibatkan sejumlah publik figur ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Berita Terkait