Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Priok Ditangkap Kejagung di Bandung, Ini Identitasnya

fin.co.id - 08/04/2022, 13:24 WIB

Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Tanjung Priok Ditangkap Kejagung di Bandung, Ini Identitasnya

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," tukas Ketut.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka H ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung pada 7-26 April 2022.

Tersangka LGH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi