Semua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Polisi Bongkar Identitas Bos Besar Binomo, Sayang Tak Bisa Ditangkap
fin.co.id - 08/04/2022, 18:15 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Polisi ungkap identitas bos besar binomo
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
1 hari lalu
3
Surya Paloh Tegaskan Desakan Mundur Gibran Rakabuming Raka Tidak Tepat
2 hari lalu
4
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu
5
MPR Belum Terima Laporan Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran
1 hari lalu