Polisi Bongkar Identitas Bos Besar Binomo, Sayang Tak Bisa Ditangkap
Berdasarkan berbagai penyelidikan terkait investasi bodong melalui aplikasi binomo. Diketahui bos besar tersebut merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang penipuan) ancaman hukuman 20 tahun penjara.