Nasional

Pengusaha Tidak Bayar THR, Siap-siap Kena Pemberhentian Kegiatan Usaha

Kemnaker memperingatkan, akan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2022

Pengusaha Tidak Bayar THR, Siap-siap Kena Pemberhentian Kegiatan Usaha
Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik (Khanif Lutfi)

Termasuk juga pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Berita Terkait