Regional

Di Pondok dan Rumah Kosong, Pelajar Madrasah Tsanawiyah Digagahi Dua Pria

fin.co.id - 08/04/2022, 21:25 WIB

Ilustrasi - Anak di bawah umur jadi korban asusiladi hadapan sang kakak. (Ist)

Setelah puas melampiaskan nafsunya para tersangka lalu meninggalkan korban.

Korban pun akhirnya pulang ke rumahnya dan akhirnya melapor ke ibu korban.

Lalu oleh ibu korban ia melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur dan akhirnya tersangka berhasil diamankan unit PPA Polres Kaur.

(BACA JUGA: Lakukan Perampokan dan Pemerkosaan ke Mahasiswi, Pelaku Tewas Ditembak Petugas)

“Kasus ini masih kita terus kembangkan termasuk keterlibatan tersangka lain. Untuk sementara ini dua tersangka dengan dua TKP yakni di pondok dan di rumah kosong,” terang Kasat.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Admin
Penulis
-->