(BACA JUGA: Jiwasraya Rugikan Negara Rp 13 Triliun)
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh BPK.
Ada pun pada putusan tingkat pertama, Fakhri divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Namun hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.