Nasional

Tok! MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Eks pejabat OJK Fakhri Hilmi divonis bebas dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Tok! MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya
Kantor PT Asuransi Jiwasraya.

(BACA JUGA:Jiwasraya Rugikan Negara Rp 13 Triliun)

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh BPK.

Ada pun pada putusan tingkat pertama, Fakhri divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Berita Terkait