Tok! MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

fin.co.id - 07/04/2022, 15:30 WIB

Tok! MA Vonis Bebas Eks Pejabat OJK di Kasus Korupsi Jiwasraya

Kantor PT Asuransi Jiwasraya.

(BACA JUGA: Jiwasraya Rugikan Negara Rp 13 Triliun)

Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh BPK.

Ada pun pada putusan tingkat pertama, Fakhri divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Admin
Penulis