Setelah Mangkir dari Panggilan Pertama, Tiga Komisioner dan Dua Staf Bawaslu Ditahan Kejaksaan Negeri

fin.co.id - 07/04/2022, 18:58 WIB

Setelah Mangkir dari Panggilan Pertama, Tiga Komisioner dan Dua Staf Bawaslu Ditahan Kejaksaan Negeri

Tiga komisioner dan dua staf Bawaslu Muratara, ditahan Kejari Lubuklinggau, terkait kasus korupsi, Kamis, 7 April 2022. Foto: Khalid/sumeks.co

Kelimanya, dijelaskan Kasi Pidsus disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan (3) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui lima tersangka hadir memenuhi panggilan kedua. Setelah mangkir pada panggilan pertama Senin, 4 April 2022 lalu.

(BACA JUGA:Sidang Bawaslu, Ketua PDIP Parepare Sebut Kadernya “Menghilang)

Sebenarnya ada delapan orang yang dipanggil, namun ada tiga yang tidak memenuhi panggilan. Mereka adalah Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Muratara. Ketiga orang ini masih berstatus saksi.

 

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.