Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai transisi sekaligus sosialisasi kebijakan baru untuk perjalanan dalam negeri sesuai SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022.
Sedangkan untuk keberangkatan mulai 8 April dan seterusnya, penumpang yang belum menjalani vaksinasi booster dan tidak membawa hasil negatif tes COVID-19 akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket dengan biaya batal 25 persen.
(BACA JUGA: Buruan Beli Sebelum Kehabisan, Tiket Mudik Kereta Api Sudah Terjual 43 Ribu )
Pembatalan paling lambat dilakukan 30 menit sebelum keberangkatan.