Adapun praktik ini terbongkar melalui patroli siber yang dilakukan penyidik.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek penginapan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat praktek prostitus online.
Dari penggerebekan, polisi mengamankan beberapa 22 wanita yang terdiri 9 anak di bawah umur alias ABG. Anak-anak di bawah umur itu dijadikan wanita open BO untuk pria hidung belang.
(BACA JUGA:Lucinta Luna Masuk Jaringan Prostitusi Online di Malaysia?)
Dari kasus ini sejumlah barang bukti diamankan antara lain handphone, kartu tanda penduduk (KTP), dan uang Rp300 ribu dan kondom yang diduga berserakan di lokasi.
Atas perbuatannya, para muncikari terancam Pasal Tentang Dugaan Eksploitasi Anak di bawah umur secara seksual dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP.