Entertainment

Akhirnya! Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Memangil kapten Vincent untuk diminta keterangan.

Akhirnya! Kapten Vincent Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Robot Trading
Kapten Vincent Datang ke Polda Metro Jaya

Melalui grup itu, Kapten Vincent mengajarkan cara-cara agar bisa menang dalam bermain trading di aplikasi Oxtrade. Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading. 

Kapten Vincent dipersangkakan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Berita Terkait