Jakarta

Kerap Buat dan Unggah Konten Video, Fakarich Juga Buka Kursus Trading Binomo, Pendaftaran Rp5 Juta

Bareskrim Polri telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Kerap Buat dan Unggah Konten Video, Fakarich Juga Buka Kursus Trading Binomo, Pendaftaran Rp5 Juta
Fakarich tersangka kasus penipuan investasi bodong.

Atas kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Berita Terkait