News . 05/04/2022, 05:32 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia / KAI (Persero) mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dengan Kereta Api, yang berlaku mulai hari ini, Selasa 5 April 2022.
Aturan baru tersebut diterbitkan untuk langkah antisipatif dari pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H.
(BACA JUGA: Booster Syarat Mudik, Luhut: Pemerintah Bakal Vaksin Jemaah Setelah Salat Tarawih )
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan terbaru itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.
SE Kemenhub 39/2022 itu sendiri mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.
"Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding," terang Joni kepada awak media, Selasa 5 April 2022.
(BACA JUGA: Pertamax Naik Tapi Pertalite Disubsidi, Aktivis 98: Kurang Baik Apa Pak Jokowi)
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com