Modusnya, pelaku mendapatkan kikil yang sudah tidak layak konsumsi, lalu diolah, dengan menambahkan zat formalin. Tujuannya biar kikil tahan lama dan tidak bau.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 136 UU RI Nomor 18, tahun 2012, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres menghimbau agar masyarakat berhati-hati membeli bahan makanan basah di pasar.
(BACA JUGA:Bukan Formalin, Anggur Tiongkok Kandung Lapisan Lilin)
“Seperti mi kuning, tahu, maupun kikil ini, perhatikan jika tidak ada lalat yang mendekati patut dicurigai mengandung fomalin,” katanya.
Sementara Tersangka Eva Yusnita, mengaku baru beberapa waktu terakhir melakukan penjualan kikil formalin.
“Sehari bisa laku 20-50 kg kikil per hari. Dengan harga Rp24 ribu per kilogram,” kata Eva Yusnita.
(BACA JUGA:Usaha Tahu Berformalin Digerebek)
Tersangka mengaku kikil mengandung formalin hasil olahannya di jual di Pasar Satelit Lubuklinggau.