Herry Wirawan Divonis Mati, Peneliti: Tidak Ada Bukti Ilmiah Bisa Menyebabkan Efek Jera
Kata Maidina, tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebut bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk kasus perkosaan.
"Tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali," kata Maidina.
Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menerima banding oleh jaksa dalam kasus Herry Wirawan, dan menjatuhkan pidana mati sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum di tingkat pertama.
(BACA JUGA:Astaghfirullah! Slamet Maarif Doakan Megawati Sebentar Lagi Meninggal Dunia)
PT Bandung juga mengubah tanggung jawab kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban kepada pelaku setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan kewajiban tersebut kepada Pemerintah.