Nasional . 04/04/2022, 19:14 WIB
"Tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali," kata Maidina.
Pernyataan tersebut dia sampaikan sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menerima banding oleh jaksa dalam kasus Herry Wirawan, dan menjatuhkan pidana mati sebagaimana yang dituntut oleh jaksa penuntut umum di tingkat pertama.
(BACA JUGA:Astaghfirullah! Slamet Maarif Doakan Megawati Sebentar Lagi Meninggal Dunia)
PT Bandung juga mengubah tanggung jawab kewajiban pembayaran restitusi terhadap korban kepada pelaku setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung memberikan kewajiban tersebut kepada Pemerintah.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id