Jakarta . 03/04/2022, 10:56 WIB
Bagi yang melanggar bakal ada sanksi.Yaitu, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan tanda daftar usaha pariwisata bagi usaha yang melanggar ketentuan.
"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan agar suasana bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri di Jakarta tetap nyaman dan kondusif," ungkapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com