Bekasi . 01/04/2022, 17:09 WIB
BEKASI, FIN.CO.ID - Jajaran Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya tidak diizinkan beroperasi sepanjang bulan suci ramadhan.
Abi Hurairah selaku Kepala Satpol PP Kota Bekasi menegaskan, apabila nantinya masih ada tempat hiburan malam beroperasi pada saat bulan Suci ramadhan, pihaknya tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
(BACA JUGA: Sambut Ramadan, Polres Metro Bekasi Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Puluhan Kilogram Narkoba)
"Kalo untuk THM itu tidak diperbolehkan, H- 3 sampai dengan H+ 3 itu untuk THM tidak diperbolehkan beroperasional," ucap Abi Hurairah kepada wartawan di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat 1 April 2022.
Abi Hurairah menjelaskan, tidak diizinkannya tempat hiburan malam beroperasi di bulan ramadhan, karena sudah tercantum di peraturan yang telah ditetapkan.
"Dengan peraturan tersebut diantaranya tertuang melalui Maklumat Bersama Plt. Wali Kota Bekasi, Bersama Kapolres Metro Bekasi Kota dan juga Dandim 0507/Bekasi dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," ungkapnya.
Lanjutnya Abi Hurairah menyampaikan, apabila Tempat Hiburan Malam masih akan membandel dan tetap mencoba beroperasi secara diam-diam, sanksi tegas akan berlaku sesuai ketentuan yang ada.
(BACA JUGA: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Warga Pondok Gede Bekasi Antusias Gelar Pawai Obor Keliling Kampung)
"Kalau masih membandel sudah pasti akan diberikan sanksi, kita akan kasih teguran, kita akan langsung tutup atau bubarkan. Tetapi bukan harus disegel, jadi sama sama menghormatilah intinya," pungkasnya. (Tuahta Simanjuntak)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com