Orang Tua Indra Kenz Dicecar Bareskrim Soal Aliran Dana Haram Binomo

fin.co.id - 01/04/2022, 16:00 WIB

Orang Tua Indra Kenz Dicecar Bareskrim Soal Aliran Dana Haram Binomo

Bareskrim Polri memeriksa kedua orang tua Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong Binomo.

(BACA JUGA: Polisi Endus Tersangka Kasus Binomo Selain Indra Kenz, Diduga Terima Aliran Dana Haram)

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan Binary Option Binomo sebagai aplikasi trading yang ternyata adalah aplikasi judi daring.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Admin
Penulis