Nasional . 01/04/2022, 14:01 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menyita aset obligor dan debitur BLBI lebih dari Rp19 triliun.
"Sampai saat ini Satgas BLBI sudah menyita aset tanah seluas 19.988.942,35 meter persegi. Kalau dinilai dengan uang, seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293,00," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat, 1 April 2022.
Aset terbaru yang disita ialah barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis, 31 Maret 2022.
(BACA JUGA: Polri: Aset Senilai Rp5,9 Triliun Berhasil Disita Dari Obligor BLBI)
Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI karena aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.
Mahfud pun mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait dengan kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat.
"Silakan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dahulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," kata dia.
(BACA JUGA: Satgas BLBI: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Permudah Pengejaran Obligor BLBI)
Sebelumnya, Polri melaporkan, satuan tugas (satgas) penanganan hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat ini telah berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun yang dimiliki oleh obligor BLBI. Aset tersebut akan dikembalikan kepada negara.
"Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kamis 27 Januari 2022.
Kapolri menyebut, pihaknya selalu berupaya untuk mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara, termasuk tindak pidana korupsi.
(BACA JUGA: Ingat Bripda Randy Tersangka Aborsi Paksa Kekasih? Terbukti Bersalah Kini Dipecat dari Polri)
Tercatat sepanjang 2021 Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020," ungkap Kapolri.
Kapolri juga menyebut bahwa pihaknya sudah merekrut puluhan mantan pegawai KPK untuk bekerja mencegah tindakan korupsi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com