Ketahuan Ngobrol dengan Mantan Pacar Lewat Telepon, Istri Babak Belur Dihajar Suami
Seorang istri di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, harus mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Saya merasa bersalah, karena emosi dan cemburu,” ungkap Km.
Kendati demikian, kini Km harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.