Ketahuan Ngobrol dengan Mantan Pacar Lewat Telepon, Istri Babak Belur Dihajar Suami

fin.co.id - 01/04/2022, 18:19 WIB

Ketahuan Ngobrol dengan Mantan Pacar Lewat Telepon, Istri Babak Belur Dihajar Suami

Ilustrasi -

“Saya merasa bersalah, karena emosi dan cemburu,” ungkap Km.

Kendati demikian, kini Km harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Admin
Admin
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.