Regional . 01/04/2022, 18:19 WIB
CIREBON, FIN.CO.ID -- Dipicu rasa cemburu, seorang istri di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, harus mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pelaku KDRT adalah suami korban yang berinisial KM, warga Desa Babakanjaya, Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.
(BACA JUGA: Takut Dikejar Anjing Dua Bocah Tenggelam di Danau, Firza Sudah Ditemukan, Luffi Belum)
Korban RT yang merupakan istrinya sendiri dianiaya dengan dipukul sampai 7 kali, dicekik dan ditampar.
Kejadian penganiayaan tersebut pada hari Sabtu, 19, Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelaku dan korban cekcok.
Lantaran pelaku mendapati istrinya sedang berbicara lewat telepon dengan mantan pacarnya.
(BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Menderita Gagal Ginjal, Bocor Jantung dan Paru-Paru Hanya Bisa Terbaring Melawan Rasa Sakit)
Pelaku yang kesal dan emosi, langsung melakukan kekerasan kepada korban dengan memukul bagian kepala.
“Empat kali tampar pipi kanan kiri, kemudian cekik leher, ditendang. Saya cuma suruh dia mengaku kalau dia bersalah, sudah menyakiti saya,” kata KM, saat pemeriksaan kepada penyidik.
Menurut KM, istrinya setelah menikah sudah selingkuh. Bahkan, masih berkomunikasi dengan mantan-mantannya.
(BACA JUGA: Kawanan Pencuri dengan Modus Hipnotis Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswi)
Atas tindakan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka hingga dilarikan ke rumah sakit.
Sementara Km memyesal telah melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya sendiri.
Kini kasus KDRT di Desa Setu Kulon, Kabupaten Cirebon tersebut ditangani oleh Polresta Cirebon.
(BACA JUGA: Tragis, Anggota TNI Beserta Istri Tewas Dibantai di Papua, Bayinya Terluka Senjata Tajam)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com