Kembalikan Uang Rp50 juta, Lord Adi: Memulangkan Duitnya Indra Kenz

fin.co.id - 01/04/2022, 16:33 WIB

Kembalikan Uang Rp50 juta, Lord Adi: Memulangkan Duitnya Indra Kenz

Lord Adi Mengembalikan Uang Indra Kenz Ke Polisi

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. 

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.