Nasional

Kembalikan Uang Rp50 juta, Lord Adi: Memulangkan Duitnya Indra Kenz

Lord Adi memulangkan uang Indra Kenz ke Polda Metro Jaya sebesar Rp 50 Juta

Kembalikan Uang Rp50 juta, Lord Adi: Memulangkan Duitnya Indra Kenz
Lord Adi Mengembalikan Uang Indra Kenz Ke Polisi

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun. 

Berita Terkait