Diduga Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi

fin.co.id - 01/04/2022, 11:54 WIB

Diduga Jadi Afiliator Oxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi

Influencer Vincent Raditya atau yang lebih dikenal Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Instagram@vincentraditya)

Selain itu, para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading.

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya.

(BACA JUGA: Pembelaan Kapten Vincent terkait Vlog di Lokasi Jatuhnya Sriwijaya Air)

Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

Admin
Penulis