Diduga AfiliatorOxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan di Polda Metro Jaya

fin.co.id - 01/04/2022, 15:49 WIB

Diduga AfiliatorOxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan di Polda Metro Jaya

Kapten Vincent Raditya

  

Berikutnya , para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading. 

 

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya 

   

Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.