Nasional

Diduga AfiliatorOxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan di Polda Metro Jaya

Kapten Vincent Masuk dalam Laporan kepolisisan didugan melakukan penipuan berbasi affiliator oxtrade

Diduga AfiliatorOxtrade, Kapten Vincent Dilaporkan di Polda Metro Jaya
Kapten Vincent Raditya

  

Berikutnya , para member juga diedukasi untuk menebak bagaimana cara naik dan turun trading. 

 

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya 

   

Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

Berita Terkait