Sidang Kasus Kolonel Priyanto, Handi Saputra Ternyata Dibuang ke Sungai Serayu dalam Kondisi Hidup

fin.co.id - 31/03/2022, 16:28 WIB

Sidang Kasus Kolonel Priyanto, Handi Saputra Ternyata Dibuang ke Sungai Serayu dalam Kondisi Hidup

Tangkapan layar kecelakaan dua sejoli, Handi dan Salsabila, di kawasan Nagreg, Jawa Barat. Kolonel Infanteri Priyanto yang menjadi terdakwa dalam kasus itu didakwa dengan pasal berlapis.

(BACA JUGA: Rekonstruksi Tabrakan Maut di Nagreg, Hingga Korban Dibuang di Sungai Serayu)

Zaenuri menerangkan bahwa pihak RSUD mengautopsi korban karena selama 2x24 jam tidak ada pihak keluarga yang mengklaim jenazah Handi setelah ditemukan. 

Tidak hanya itu, autopsi dilakukan oleh pihak RS karena penyidik menduga ada unsur pidana dalam kematian korban.

Diberitakan, pasangan Handi Saputra dan Salsabila ditabrak di Nagreg, Jawa Barat pada tanggal 8 Desember 2021.

(BACA JUGA: Terungkap, Penabrak Sejoli di Nagreg yang Mayatnya Dibuang di Banyumas, Diduga Anggota TNI AD)

Namun, pelaku penabrakan, yaitu Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh justru tidak membawa dua korban ke rumah sakit, tetapi berusaha menyembunyikan keduanya dan akhirnya membuang tubuh mereka ke Sungai Serayu.

Warga kemudian menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu Cilacap pada 11 Desember 2021. Pada hari yang sama jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu di Banyumas. Jenazah Salsabila setelah berhasil diidentifikasi tidak diautopsi karena tidak diizinkan oleh keluarga.

Dengan demikian, hanya jenazah Handi yang diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo pada 13 Desember 2021.

Admin
Penulis